Thursday, July 11, 2019

EBA (Environmental Baseline Assessment / Rona Lingkungan Awal)



SKK Migas mewajibkan Kontraktor KKS melakukan kajian awal saat akan mengoperasikan sebuah wilayah kerja melalui penyusunan Environmental Baseline Assessment (EBA). Studi EBA yang baik akan menginformasikan daya dukung dan limitasi lingkungan permukaan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Upaya melindungi lingkungan tidak hanya dilakukan saat operasi masih aktif, tetapi juga setelah lapangan tidak berproduksi. Kontraktor KKS diwajibkan mencadangkan dana restorasi dan rehabilitasi wilayah kerja (Abandonment and Site Restoration).

EBA atau Rona Lingkungan Awal disebutkan dalam Permen Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

Arsip