Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Perizinan lingkungan:
> Izin lingkungan: diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan
> Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH): diterbitkan sebagai persyaratan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Semua izin lingkungan diterbitkan sebagai persyaratan bagi usaha dan/atau kegiatan
> Izin lingkungan diterbitkan sebelum diterbitkannya izin usaha
>Izin lingkungan diterbitkan pada tahap perencanaan
Izin PPLH
> Izin PPLH diterbitkan pada tahap operasional.
> Izin PPLH, antara lain:
-pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
-pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
-penyimpanan sementara limbah B3;
-pengumpulan limbah B3;
-pemanfaatan limbah B3;
-pengolahan limbah B3;
-penimbunan limbah B3;
-pembuangan air limbah ke laut;
-dumping ke media lingkungan;
-pembuangan air limbah dengan cara reinjeksi; dan
emisi; dan/atau
-pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan.
> Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan:
-surat keputusan kelayakan lingkungannya
-rekomendasi UKL-UPLnya
> Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan keputusan kelayakan lingkungan atau rekomendasi UKL-UPL kepada pejabat yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
>penyusunan Amdal dan UKL-UPL;
>penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
>permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Permohonan Izin Lingkungan
>Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
>Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL- UPL.
>Permohonan izin lingkungan, harus dilengkapi dengan:
-dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
-dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan;
- dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.
Sejak persyaratan permohonan izin dinyatakan lengkap :
-izin lingkungan: paling lama 100 hari (penilaian 75, pengumuman 15 hari, SKKL 10 hari)
-Waktu tidak termasuk waktu untuk melengkapi data, atau informasi yang masih dianggap kurang oleh pejabat yang berwenang
Pengumuman Izin
>Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan kepada masyarakat terhadap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
>Pengumuman kepada masyarakat disampaikan melalui:
-Multi media
-Papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan
Izin lingkungan kelayakan: mengikuti masa berlaku izin usaha
Persyaratan merujuk SKKLH lain:
-Jumlah dan jenis Izin PPLH
-Kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan merujuk SKKLH:
-Rencana kelola lingkungan hidup merujuk pada kepuetusan kelayakan usaha dan/atau kegiatan
-Rencana patau lingkungan hidup merusuk pada keputusan kelayakan lingkungan.
-Kewajiban lain yang ditentukan Menteri, gubernur atau bupati/walikota
-Rekomendasi untuk memperoleh izin atau menaati PUU instansi terkait
-Masa berlaku izin lingkungan
Muatan Izin PPLH
>Persyaratan teknis yang lebih rinci:
-indeks atau parameter lingkungan kuantitatif dan kualitatif dengan merujuk
-Sertifikat kompetensi yang harus diperoleh
-Persyaratan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
>Kewajiban kelola dan pantau lingkungan untuk menjamin tercapainya PPLH
>masa berlaku izin PPLH
Integrasi Izin Lingkungan dan pplh
-Izin PPLH diterbitkan berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam Izin Lingkungan
-Pelanggaran izin lingkungan maupun izin PPLH dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha atas rekomendasi Menteri LH
Penolakan Pemberian Izin Lingkungan :
-Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL
-Dalam hal izin lingkungan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak dapat mengajukan izin usaha dan/atau kegiatan.
Pembatalan Izin Lingkungan
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib membatalkan izin lingkungan apabila:
-persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
-Penanggung jawab usaha/kegiatan tidak melaksanakan persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan sehingga terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan
Izin lingkungan wajib diubah apabila:
>Terjadi perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan
>perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
>perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
penambahan kapasitas produksi;
3. perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
4. perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;
5. perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;
6. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
7. Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
9. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
>Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
>Tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
Kewajiban Pemegang Izin :
-menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
-membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan
-menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.