Monitoring atau Pemantauan Lingkungan Hidup adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan yang dapat berupa :
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau
- UKL & UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup) atau
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup).
Jenis dokumen apa yang harus dimiliki oleh suatu usaha dan/atau kegiatan ditentukan dengan merujuk pada kriteria yang tertuang dalam Undang –Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Amdal atau UKL & UPL merupakan dokumen utama yang merupakan pegangan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Dengan telah dimilikinya dokumen lingkungan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha, bukan berarti kewajiban lingkungannya telah selesai, namun justru merupakan awal dari implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pemrakarsa kegiatan hendaknya memahami kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tertuang di dalam dokumen lingkungan yang dimilikinya.
Bagi kegiatan yang memiliki dokumen Amdal, dapat melihatnya pada dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan). Kedua dokumen ini merupakan bagian dari keseluruhan dokumen Amdal yang terdiri dari KA-Andal, Andal, RKL, RPL, dan Ringkasan Eksekutif.
Bagi kegiatan yang memiliki dokumen UKL & UPL, dapat melihatnya pada matriks UKL & UPL.
Selain itu jika usaha dan/atau kegiatan memerlukan Izin PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), maka perlu dipenuhi kewajiban tersebut. Yang dimaksud dengan Izin PPLH adalah :
1.Izin pembuangan air limbah
2.Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah (land application)
3.Izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3)
4.Izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3)
5.Izin pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3)
6.Izin pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3)
7.Izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3)
8.Izin penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3)
9.Izin pembuangan air limbah ke laut
10.Izin dumping ke laut
11.Izin reinjeksi ke dalam formasi
12.Izin venting ke udara
Pelaporan implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan merujuk kepada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Frekuensi pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau yang tertuang di dalam dokumen lingkungan. Apabila tidak ditetapkan, maka pelaporan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada instansi terkait.