IPLC singkatan dari Izin Pembuangan Limbah Cair. Secara definitif Izin pembuangan limbah cair adalah pembuangan limbah ke sumber air yang disediakan Pemerintah Daerah atau sumber air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah.
Izin ini sesungguhnya mutlak adanya bagi setiap usaha atau perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan limbah cair. Dengan tiadanya izin ini, maka membuang limbah langsung ke sungai adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai tindak pidana. Oleh karena itu sebagain pengusaha (yang peduli akan lingkungan dan kelanggengan usahanya) sangat concern dengan keberadaan izin ini. Karena tanpa dikantonginya izin ini berarti pengusaha tidak dapat beroperasi.
Dasar Hukum
Keberadaan IPLC ini memiliki beberapa dasar hukum antara lain :
1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995 tentang
Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.
2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-52/MENLH/10/1995
tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel.
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-58/MENLH/12/1995
tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman
Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air
Limbah ke Air atau Sumber Air sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai
Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke
Air atau Sumber Air.
Persyaratan Administrasi
Untuk mengurus izin IPLC ini ada beberapa persayaratan administrasi (yang tertulis kadang2 tidak sesuai dilapangan) yang harus dipenuhi antara lain :
1. foto copy dokumen AMDAL atau dokumen UPL-UKL atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen lingkungan hidup lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa dengan masyarakat yang diketahui
oleh Lurah setempat.
3. surat pernyataan kesanggupan mengoperasikan InstalasiPengolahan Air Limbah (IPAL).
4. surat pernyataan kesanggupan memasang flow meter pada saluran outlet
pembuangan limbah cair.
5. diagram alir proses pengolahan limbah dan data teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL); dan
6. foto copy hasil analisis limbah cair dari laboratorium terakreditasi atau laboratorium
yang ditunjuk oleh Provinsi yang memenuhi baku mutu air limbah selama
( 6 enam) bulan terakhir untuk pengajuan izin baru dan 3 (tiga) bulan terakhir untuk
perpanjangan izin.
Kalau kita mengamati secara seksama, maka sesungguhnya kita pasti sadar bahwa IPLC itu baru bisa didapatkan oleh pabrik dan pengusaha hanya apabila perusahaan tersebut setelah memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau WWTP.