Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.
SPPL ini merupakan jenis DLH yang paling sederhana dan paling sesuai bagi pelaku UKM pada umumnya, khususnya jika kegiatan usaha yang dikerjakan termasuk yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL.
Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Setiap usaha perseorangan (skala mikro atau kecil) dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki izin teknis operasional usaha (seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), SIUP, IUI, atau TDUP) karena hanya wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Mikro (TDUM) atau Tanda Daftar Usaha Kecil (TDUK).
Syarat
Persyaratan SPPL untuk luas tanah 0 - 2.000 m2 atau bangunan 0 - 4 lantai :
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Sertifikat Tanah/Perjanjian Sewa
-Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
(Sumber: Permen LH No.16/2012 Psl. 9 Ayat 1-2 )
Tahapan
-Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
-Pemeriksaan dokumen dan persyaratan
-Verifikasi kelengkapan dokumen
-Pemeriksaan administrasi dan teknis dokumen SPPL
-Pemrakarsa melakukan revisi dokumen berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa SPPL
-Rekomendasi SPPL yang telah disetujui diserahkan kepada Pemrakarsa
(Sumber: Permen LH No.8/2013 Psl.29 )
Biaya
Tidak ada retribusi atau gratis
Masa Berlaku
SPPL berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan dimaksud
Subjek Perizinan
Dokumen SPPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha - baik berupa perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – dan menyelenggarakan kegiatan usaha yang tergolong wajib memiliki SPPL.
Catatan Penting:
- Terdapat tiga jenis Dokumen Lingkungan Hidup, yaitu dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). SPPL umumnya hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang dalam menyelenggarakan usahanya tidak diwajibkan untuk memiliki Izin Lingkungan.
- Penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
Sumber : ukmindonesia.id